AKURATLAMPUNG, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana atas aktivitas tambang ilegal yang berada di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Terdapat 6 tempat yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal telah disegel oleh tim PPLH DLH Provinsi Lampung bersama polda lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Kepolisian Derry Agung Wijaya saat ditemui di kantor nya menjelaskan, terkait dugaan tambang ilegal sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kamis (15/5/2025).
“Awal mula kami menerima aduan masyarakat (dumas) tentang kegiatan yang diduga aktivitas tambang ilegal, setelah dilakukan pemeriksaan atas tempat tersebut ijin nya ada, tetapi kami juga menemukan beberapa aktivitas serupa berjumlah 5 tempat, ketika kami dalami lebih lanjut 3 tempat tidak terdapat orang yang melakukan aktivitas, namun 2 tempat telah kami lakukan verifikasi dan klarifikasi” ujarnya.
Kendati demikian Ia menjelaskan terdapat kendala dalam proses penyelidikan di karenakan sulitnya menemui pihak penanggung jawab.
“Beberapa lokasi tersebut tidak terdapat plang perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab, ketika kami turun ke lapangan tidak terdapat orang yang berada di lokasi” tuturnya.
Namun Derry Agung belum bisa membuka tambang mana yang sudah dilakukan penyelidikan serta pihak mana yang terlibat, intinya di daerah sukabumi.
“Terdapat 2 tambang yang sudah kami kumpulkan keterangan nya, untuk wilayah nya pokoknya disukabumi” tegasnya.
Ia pun belum bisa menyimpulkan, apakah aktivitas diduga tambang tersebut menjadi akar masalah penyebab banjir.
“Kalau untuk kita simpulkan kegiatan tersebut menyebabkan banjir saya kira terlalu dini, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas hingga mendapatkan kesimpulan hukum yang jelas” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Jejak Tambang Ilegal Terungkap: Polda Lampung Selidiki Biang Banjir di Kota
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit yang ditengarai menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.
Penyelidikan dimulai usai rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.
“Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami melakukan verifikasi lapangan bersama DLH di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berdalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang ke satpam karena tak ada pemilik di tempat, dan tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tak berpenghuni.
Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meski menghadapi kendala minimnya aktivitas saat verifikasi, penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.
Atas aktivitas ini, Polda Lampung menjerat para pelaku dengan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Jul)