Usaha Penampungan Rongsok di Permukiman Sabah Balau Dikeluhkan Warga, Izin Dipertanyakan

foto/dok.akuratlampung

LAMPUNG SELATAN – Keberadaan usaha penampungan rongsok yang beroperasi di tengah permukiman warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Usaha yang dijalankan di sebuah rumah milik Wahab tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan karena tumpukan rongsok dan sampah plastik yang menggunung serta menimbulkan bau tak sedap.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan AKURAT LAMPUNG ke lokasi pada 27 Januari 2026, terlihat tumpukan rongsok dan sampah plastik disimpan secara terbuka di area rumah yang berada di kawasan padat penduduk. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas usaha tersebut. Selain bau menyengat, keberadaan penampungan rongsok di lingkungan pemukiman dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami merasa terganggu karena ini lingkungan rumah warga, bukan kawasan usaha,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemilik Akui Izin Hanya Sebatas Desa

Saat ditemui di lokasi, pemilik usaha penampungan rongsok, Wahab, menyampaikan bahwa izin usaha yang dimilikinya hanya sebatas di tingkat desa. Namun, ia mengaku tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.
“Izin usaha saya hanya sebatas desa dan itupun suratnya terselip entah ke mana,” ujar Wahab kepada wartawan.

Kepala Desa Tegaskan Belum Ada Izin

Untuk memastikan keterangan tersebut, awak media AKURAT LAMPUNG kemudian mengonfirmasi kepada Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin usaha penampungan rongsok yang diajukan maupun diterbitkan oleh pihak desa.
“Sampai sekarang belum ada izin usaha penampungan rongsok itu yang masuk ke desa,” kata Pujianto saat dikonfirmasi.

Tidak Sesuai Ketentuan Perizinan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib dilengkapi dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, sesuai dengan skala dan tingkat risiko usaha.

Aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan permukiman juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan zonasi wilayah sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.

Warga Harap Ada Penertiban

Warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait di Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap usaha tersebut agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
“Kami berharap ada tindakan dari pihak terkait supaya lingkungan kembali nyaman,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, AKURAT LAMPUNG tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak pemilik usaha maupun instansi terkait lainnya.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!