Akuratlampung, Lampung Selatan – Tambang batu ilegal di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang sebelumnya telah disegel oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung, kembali beroperasi.
Areal yang masih dalam proses penegakan hukum itu ternyata tidak menjadi penghalang bagi oknum pemodal maupun pemilik lahan untuk kembali mengeruk keuntungan dari aktivitas penambangan batuan secara ilegal.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan terbuka menggunakan sejumlah alat berat jenis ekskavator. Hasil eksploitasi juga diperjualbelikan secara bebas, seolah luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan investigasi awak media, ditemukan aktivitas penambangan di beberapa titik pada kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan. Sejumlah ekskavator dan kendaraan pengangkut terlihat beroperasi. Ironisnya, tidak tampak papan informasi ataupun plang penyegelan yang semestinya terpasang di lokasi.
Pengelola tambang bernama Rohmat mengakui material hasil eksploitasi tersebut diperjualbelikan untuk umum.
“Untuk umum saja. Kalau dari sini dihitung per kubik Rp160 ribu per kubik, belum termasuk ongkos kirim. Satu mobil bisa muat sekitar lima sampai enam kubik per trip. Biasanya dipakai untuk pondasi, jalan, drainase, talud, dan lainnya,” ujar Rohmat.
Ia menyebut material batu dari lokasi tersebut cukup diminati pasar. Bahkan, menurut pengakuannya, batuan hasil tambang ilegal itu turut menyuplai proyek milik sejumlah kontraktor ternama di Lampung, termasuk proyek pembangunan pemerintahan.
“Sekarang batu lagi susah dan mahal. Rata-rata dari sini beli untuk proyek-proyek pemerintah sekitar. Ini jenis batu porselen, cocok. Kemarin kami kirim pesanan dari ES, YE, dan A untuk proyek mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, menegaskan bahwa pihaknya belum mencabut segel yang sebelumnya dipasang di lokasi tersebut.
“Belum dicabut. Kalau ada yang mencabut itu oknum. Akan kami tindak lanjuti,” tegas Yulia.
Ia menambahkan, lokasi tersebut masih berstatus terlarang dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun karena masih dalam proses penegakan hukum.
Sebagai informasi, pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu, areal tambang tersebut telah disegel oleh tim gabungan PPLH DLH Provinsi Lampung bersama Kepolisian Daerah Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada dinas terkait serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. (*)
Sudah Disegel, Tambang Batu Ilegal di Natar Nekat Beroperasi Lagi


