Lampung Utara – Tiga wartawan asal Lampung Utara mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Teuku Wahyu, Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), yang juga mengaku sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan konsultan hukum seluruh peratin (kepala desa) di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Yuheri, salah satu wartawan, dalam konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara, Sabtu (7/6/2025).
Yuheri menjelaskan, insiden berawal saat ia bersama dua rekannya menjadwalkan pertemuan dengan Penjabat Peratin Pekon Sukananti, Arnan, pada Rabu (5/6/2025). Pertemuan tersebut bertujuan membahas rencana publikasi dan informasi penggunaan Dana Desa.
Menurut Yuheri, awalnya komunikasi dengan Pj Peratin berjalan lancar. Mereka dijanjikan bertemu sekitar pukul 11.00 WIB. Setibanya di Balai Pekon Sukananti, Arnan menyambut dan menyarankan wartawan untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Desa karena ia ada kegiatan lain.
Setelah menunggu dan mengetahui bahwa Sekdes sudah tidak berada di lokasi, Yuheri dan rekannya berinisiatif mendatangi rumah Pj Peratin. Di sana mereka disambut oleh seorang perempuan yang diduga istri Arnan, dan diberitahu bahwa Arnan tidak berada di rumah.
“Saya duduk di teras dan sempat merekam video testimoni untuk memberi tahu bahwa saya menunggu beliau, lalu saya kirimkan ke WhatsApp Pj Peratin,” ujar Yuheri.
Tak lama kemudian, Arnan menelpon dan meminta mereka kembali ke balai pekon. Namun sesampainya di sana, suasana berubah. Yuheri menyebutkan, Teuku Wahyu hadir dan mempertanyakan maksud kedatangan mereka dengan nada tinggi.
“Beliau menyebut dirinya pengacara Bupati dan konsultan hukum seluruh peratin. Bahkan menyatakan kami bersalah karena masuk ke rumah kepala pekon tanpa izin,” tutur Yuheri.
Yuheri menambahkan, dirinya sempat meminta maaf, namun diminta untuk membuat pernyataan maaf secara video. Ia mengaku terpaksa menyetujuinya demi meredakan situasi.
Namun belakangan, video tersebut tersebar di media sosial, seperti Facebook dan TikTok, dan bahkan dimuat oleh beberapa media tanpa konfirmasi. Menurut Yuheri, video itu digunakan tanpa persetujuan dan menyudutkan pihaknya seolah bersalah.
Yuheri menyatakan, dirinya bersama dua rekan akan melaporkan Teuku Wahyu ke Polda Lampung atas dugaan intimidasi, pencemaran nama baik, dan penyebaran video tanpa izin.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi BrataNewsTV, Mintaria Gunadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan diambil para wartawan.
“Ini menyangkut marwah pers, khususnya di Lampung Utara. Dugaan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers,” tegas Mintaria.
Ia merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mintaria juga menyoroti penyebaran video di media sosial, yang menurutnya berpotensi melanggar UU ITE, khususnya Pasal 28 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.