Resepsi Pernikahan Anak Walikota Metro di Rumah Dinas Dikritik Tokoh Masyarakat

METRO — Pelaksanaan acara resepsi pernikahan putra kedua Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso di rumah dinas (Rumdis) tanggal 12 November 2025 oleh sebagian tokoh dan warga masyarakat dianggap menantang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang fungsinya sudah jelas, yaitu sebagai tempat tinggal atau hunian keluarga serta mendukung pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri yang menempatinya.
Salah satu tokoh yang mengkritisi pelaksanaan acara resepsi pernikahan putra walikota Metro di Rumdis yang berlangsung tanggal 12 November 2025 adalah Ketua Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb. Ismail Saleh, SH yang disampaikannya, Rabu (12/11/2025)

Dari penjelasan TB Ismail menyinggung sarana dan prasarana atau fasilitas rumah dinas itu dimiliki oleh Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta mendukung pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri.

“Penggunan rumah negara untuk resepsi pernikahan itu menyalahi Fungsi,” tegas TB Ismail kepada awak media.
Tokoh masyarakat Lampung yang sangat dikenal luas di tengah masyarakat itu, mengungkapkan kenapa dirinya mengkritisi pelaksanaan acara resepsi pernikahan anak walikota Metro, sebab dalam PP No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sudah jelas fungsinya.

“Fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian keluarga serta mendukung pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri yang menempatinya,” jelas H. Tb Ismail di ruang kerjanya.
Apa pun alasannya, tambah Tb Ismail dalam PP itu sudah jelas bahwa fasilitas rumah dinas itu disediakan oleh pemerintah untuk memacu semangat dan gairah kerja dan di pergunakan pemegang jabatan tertentu karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut
“Hak penghuniannya juga terbatas, yakni selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatannya,” tegasnya.
H. Tb Ismail yang dikenal luas juga di daerah DKI, Jawa Barat dan Banten itu, mengatakan, resepsi anaknya Walikota Metro yang memakai sarana dan prasarana atau pasilitas rumdis itu, patut dipertanyakan.

Alasannya, ungkap Tb Ismail S, selain menyalahi fungsi sebagaimna regulasi tersebut di atas, juga menyalahi aturan tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 PP No. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keluarga kepala daerah, sangat jelas disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan menurutnya.
“Berdasarkan pasal 6 PP No. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keluarga kepala daerah dan wakil kepala daerah, sangat jelas dikatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemelihraannya,” papar Ismail.

Artinya, lanjut Ismail dalam pasal 6 PP itu mengatur tentang biaya Air, Listrik, telepon dan gas sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah selama ini anggaran beban biaya tersebut kan selalu ditanggung APBD Kota Metro.
“Tidak tertutup kemungkinan berpedoman pasal 6 PP 109 Tahun 2000 itu, sedikit banyaknya resepsi pernikahan Faishal & Tiara itu menjadi beban yang harus di tanggung APBD Kota Metro,” kritik H. Tb Ismail S, SH.
Ditambahkan oleh H. Ismail Saleh, penggunaan rumah dinas atau fasilitas resmi pemerintah untuk acara resepsi anak pejabat dapat menjadi masalah Etika, tergantung pada beberapa faktor termasuk aturan dan kebijakan yang berlaku serta norma norma yang berlaku dalam Masyarakat.

“Penggunaan aset publik seperti rumah dinas untuk acara pribadi bisa dianggap tidak etis jika tidak ada alasan yang jelas terkait dengan tugas resmi atau kepentingan umum transparansi dalam penggunaan aset publik penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!