KOTA METRO — Ketua Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb Ismail S., S.H., menanggapi pemberitaan media rilis.id terkait dugaan tindakan seorang anggota DPRD Provinsi Lampung yang mengempiskan ban mobil milik mahasiswa.
Menurut H. Tb Ismail S., S.H., pejabat publik seharusnya mampu menjaga sikap dan etika dalam setiap tindakan, terutama ketika berada di ruang publik. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa itu patut menjadi perhatian semua pihak.
“Pejabat publik seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Jika dugaan itu benar, tentu sangat disayangkan karena dapat mencederai kepercayaan publik, khususnya di kalangan mahasiswa,” ujar H. Tb Ismail S., S.H., Senin 03 Febuari 2026.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya kejelasan fakta. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kita serahkan pada mekanisme yang berlaku. Jangan ada penghakiman sebelum ada kejelasan fakta dan proses yang transparan,” tambahnya.
Sebelumnya, media rilis.id memberitakan dugaan tindakan seorang anggota DPRD Provinsi Lampung yang mengempiskan ban mobil mahasiswa di lingkungan Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Potensi Konsekuensi Hukum dan Etik
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan etik, tindakan mengempiskan ban kendaraan milik orang lain dapat berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Dalam ketentuan hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, sebagai pejabat publik, anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penonaktifan sementara dari alat kelengkapan DPRD, pembatasan hak-hak tertentu, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Namun demikian, seluruh kemungkinan tersebut baru dapat diterapkan setelah melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh lembaga berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama hingga adanya keputusan resmi.


