KOTA METRO – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pendekar Banten memiliki hak dan peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk di dalamnya melaporkan dugaan korupsi kepala daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Peran tersebut dijamin oleh undang-undang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua Pendekar Banten Kota Metro, Provinsi Lampung, H. Tb Ismail S SH, menegaskan bahwa dasar hukum Ormas Pendekar Banten dalam melaporkan dugaan korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga memberikan hak kepada ormas untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat maupun ormas berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga penegak hukum, termasuk KPK,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, masyarakat atau ormas dapat menyampaikan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh KPK. Namun laporan tersebut harus didukung dengan bukti awal yang jelas.
Beberapa cara penyampaian laporan kepada KPK antara lain:
Laporan tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
Melalui KPK Whistleblower System (KWS) di situs resmi: kws.kpk.go.id.
Melalui email pengaduan@kpk.go.id.
Melalui WhatsApp di nomor 0811-959-575.
Datang langsung atau melalui pos ke Gedung Merah Putih KPK atau PO Box 575 Jakarta 10120.
Adapun syarat dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi antara lain:
Identitas pelapor, meliputi nama, alamat, pekerjaan serta fotokopi KTP perwakilan ormas.
Uraian fakta kejadian, meliputi apa peristiwa yang terjadi, di mana dan kapan kejadian tersebut berlangsung.
Dugaan pelaku, seperti nama kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas, atau penyelenggara negara lainnya yang diduga terlibat.
Bukti awal, berupa dokumen, foto, video, maupun rincian transaksi keuangan yang relevan.
Ismail juga menegaskan bahwa pelapor dugaan korupsi mendapatkan perlindungan hukum.
“Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2018, pelapor termasuk ormas berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan fisik, kerahasiaan identitas, serta kemungkinan memperoleh penghargaan apabila laporan tersebut berhasil mengungkap tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ormas Pendekar Banten akan terus bersikap proaktif dan bertanggung jawab dalam mengemukakan fakta yang sebenarnya guna mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kota Metro dan Provinsi Lampung.
“Pendekar Banten siap bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mengawal pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” tegas H. Tb Ismail.


