KOTA METRO – Ketua Umum Pendekar Banten, H. Tb Ismail S. S.H., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan perpanjangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan hingga tiga kali. Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi keluar dari koridor aturan perundang-undangan apabila tidak didukung dasar hukum yang jelas dan transparan.
Menurut H. Tb Ismail S. S.H., praktik perpanjangan jabatan Pj Sekda secara berulang menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena jabatan Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak birokrasi daerah.
“Negara ini punya aturan yang jelas. Jangan sampai jabatan strategis seperti Sekda justru dijalankan tanpa kepastian hukum. Jika perpanjangan dilakukan berkali-kali tanpa dasar yang kuat, maka wajar jika publik mempertanyakannya,” ujar H. Tb Ismail S. S.H.
Pengangkatan Sekretaris Daerah telah diatur secara tegas dalam:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
yang menegaskan bahwa Sekda merupakan jabatan pimpinan tinggi madya dan pengisiannya wajib dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit.
Selain itu, ketentuan teknis pengangkatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mewajibkan proses seleksi melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penetapan Sekda definitif juga harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
Terkait Pj Sekda, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 menegaskan bahwa jabatan tersebut bersifat sementara, ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan, dan tidak dimaksudkan menggantikan kewajiban pemerintah daerah untuk segera menetapkan Sekda definitif.
“Perpanjangan Pj Sekda tidak boleh dijadikan solusi permanen. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya seleksi Sekda definitif segera dibuka sesuai aturan,” tegas H. Tb Ismail S. S.H.
Ia juga menyinggung peran DPRD yang mendorong pemerintah daerah segera melaksanakan seleksi Sekda definitif. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah dan konstitusional.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak selaras dengan regulasi berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif bagi kepala daerah, mulai dari teguran Kementerian Dalam Negeri hingga evaluasi kinerja.
“Pendekar Banten akan terus bersikap kritis terhadap kebijakan publik yang berpotensi menyimpang dari aturan. Ini demi menjaga pemerintahan yang transparan, profesional, dan berwibawa,” pungkasnya.

Ketua Umum Pendekar Banten H. Tb Ismail S. S.H.
