Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan di Tanggamus, Dugaan Narkoba Ikut Disorot

TANGGAMUS – Kasus penganiayaan yang menewaskan Riki Kurniawan (32) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (20/3/2026), masih menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga korban.

Selain menuntut kejelasan proses hukum terhadap pelaku utama, keluarga juga menyoroti dugaan keterlibatan narkoba oleh sejumlah orang yang bersama korban sebelum kejadian. Dugaan tersebut menguat setelah hasil tes urin terhadap beberapa orang dinyatakan positif.

Dalam rilis awal, Polres Tanggamus menyebut telah mengamankan seorang pelaku berinisial TM (27). Namun, polisi belum memberikan penjelasan rinci terkait tiga orang lain yang berada dalam satu mobil bersama korban dan pelaku sebelum kejadian.

Pihak keluarga mengungkapkan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial YD, IR, dan RD. Usai peristiwa, YD dan IR sempat melaporkan diri namun kemudian dipulangkan, sementara RD hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kami melihat ada yang belum jelas. Mereka bersama-sama sebelum kejadian, bahkan ada dugaan mengonsumsi narkoba. Tapi hanya satu orang yang ditahan, sementara yang lain dipulangkan tanpa penjelasan,” ujar perwakilan keluarga korban, Senin (23/3).

Dugaan penggunaan narkoba diperkuat oleh keterangan dari penyidik yang menyebutkan bahwa hasil tes urin terhadap YD dan IR menunjukkan hasil positif.

“Kami sudah melakukan tes urin dan hasilnya positif,” ujar penyidik narkoba, Dafa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh pelaku bersama rekan-rekannya pada Kamis malam (19/3/2026) untuk berkumpul. Cekcok kemudian terjadi di lokasi pesawahan dan berujung pada penusukan.
“Motif sementara diduga karena emosi sesaat setelah korban mengejek pelaku,” jelasnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku, kendaraan yang digunakan, serta senjata tajam yang ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban sendiri meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, akibat luka tusuk.

Orang tua korban mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Ini sudah merenggut nyawa anak saya. Hukum harus ditegakkan untuk semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menanggapi tekanan dari pihak keluarga, polisi akhirnya kembali mengamankan YD dan IR untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“YD dan IR sudah kami amankan kembali ke Polres Tanggamus guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Insyaallah kasus ini akan kami tangani secara profesional,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga saat mengunjungi kediaman korban, didampingi Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasuddin.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lanjutan atas dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Sementara itu, pelaku utama TM yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2016, dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan