Polres Tanggamus Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Tanggamus – Menjelang dimulainya Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tanggamus melaksanakan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolres setempat, Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakapolres turut melakukan pemeriksaan pasukan guna memastikan kesiapan personel, serta menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Dalam amanatnya, Wakapolres membacakan sambutan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., yang menegaskan bahwa apel gelar pasukan bertujuan untuk mengecek kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.

“Hal ini dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Disampaikan pula bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Lampung masih tergolong tinggi, yakni sebanyak 894 kejadian.

Dari jumlah tersebut, tercatat 273 orang meninggal dunia, 610 orang mengalami luka berat, dan 828 orang luka ringan. Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 15.188 kasus, mayoritas melibatkan pengendara roda dua dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm standar, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

“Untuk itu, Polda Lampung bersama jajaran menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025,” jelasnya.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan 674 personel dari Polda dan Polres jajaran.

“Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum) melalui penindakan manual, ETLE mobile dan statis, serta penggunaan blanko teguran,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan operasi bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengutamakan upaya edukatif dan preventif kepada masyarakat.

“Operasi ini merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain penindakan, kami akan mengedepankan edukasi dan imbauan humanis kepada para pengendara,” tegasnya.

Iptu Made Dwi Dayana menyebutkan tujuh pelanggaran prioritas dalam operasi kali ini, yakni: menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus lalu lintas.

Kasat Lantas menegaskan bahwa jajaran Polres Tanggamus akan melakukan penindakan tegas, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Tujuan utama dari operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara demi melindungi diri sendiri maupun orang lain di jalan raya,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!