Lapor Pak Bupati! Oknum Kepsek SMPN 2 Semaka Diduga Lakukan Pungli terhadap Dewan Guru

TANGGAMUS – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, dugaan pungli terjadi di SMP Negeri 2 Semaka, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Senin (2/3/2026).

Oknum kepala sekolah berinisial BR diduga melakukan pungutan di luar ketentuan resmi kepada para dewan guru. Praktik tersebut dinilai merugikan dan mencederai prinsip pemerataan serta transparansi pendidikan.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya namun dapat dipertanggungjawabkan, para guru mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Kami para dewan guru sangat keberatan dan merasa dirugikan, Bang,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, para guru diminta iuran rutin sebesar Rp5.000 per bulan untuk biaya WiFi. Padahal, menurutnya, anggaran WiFi telah dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk WiFi sudah jelas dianggarkan dari Dana BOS. Tapi kami tetap diminta iuran Rp5.000 per bulan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam sejumlah kegiatan lain seperti Pramuka, para guru juga diminta sumbangan dengan nominal yang sama. Bahkan, untuk pembangunan akses jalan masuk sekolah, para guru kembali dimintai iuran Rp5.000.

“Setiap ada kegiatan, kami diminta sumbangan lagi. Termasuk untuk pembangunan jalan masuk sekolah,” ungkapnya.

Secara hukum, pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Tanggamus, Khoiri Syah, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.

Menurutnya, sekolah merupakan tempat mencetak generasi berintegritas sehingga harus bersih dari praktik pungutan dalam bentuk apa pun.

“Setiap penyimpangan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Pendidikan harus bersih dari pungutan apa pun dalihnya agar tercipta lingkungan belajar yang adil, transparan, dan berkualitas,” tegas Khoiri.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!