AKURATLAMPUNG – Belanja advertorial (ADV) media di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dibayarkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, usai hearing bersama Komisi I DPRD Tanggamus di ruang VIP Sekretariat DPRD setempat, Senin (15/12/2025).
Rapik Junaidi yang juga Ketua PD IWO Tanggamus menjelaskan, hearing tersebut turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, serta Pengguna Anggaran (PA).
Dalam pertemuan itu, FBKOP dan pihak Sekretariat DPRD menyepakati sejumlah poin penting sebagai berikut:
1. Pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, dan media online pada tahun anggaran 2025 ditiadakan atau nihil pencairan.
2. Untuk anggaran belanja media tahun anggaran 2026, Sekretaris DPRD akan mengajak Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus guna merumuskan skema yang dapat mengakomodasi kepentingan bersama, termasuk penentuan besaran alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.
3. Terkait pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD masih melakukan pembahasan, apakah dapat dibayarkan atau tidak. Termasuk kemungkinan perhitungan pembayaran, apakah terhitung sejak Januari hingga Desember 2025 atau hanya Agustus hingga Desember 2025. Kepastian hal tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.
Rapik juga meminta kepada seluruh insan pers di Tanggamus untuk bersama-sama mengawal kesepakatan yang telah dihasilkan dalam hearing tersebut.
“Untuk poin pertama, guna memastikan komitmen ini berjalan sebagaimana mestinya, kami berharap rekan-rekan jurnalis dapat memantau apakah ada atau tidak proses pencairan ADV DPRD tahun anggaran 2025. Pintu akhir proses tersebut berada di ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang diperoleh, agar segera dibagikan ke grup untuk menentukan sikap dan langkah antisipasi,” ujar Rapik.
Ia menambahkan, untuk poin kedua dan ketiga, seluruh pihak diharapkan saling mengingatkan dan menanyakan perkembangan realisasi kesepakatan tersebut.
Sebagai informasi, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan forum yang terbentuk dari 25 organisasi profesi pers di wilayah setempat. Permohonan hearing dengan Komisi I DPRD Tanggamus dilakukan karena FBKOP mencium adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penentuan penerima anggaran advertorial, yang berujung pada ketimpangan signifikan penerimaan anggaran antar media.
Hearing yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025 tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan antara FBKOP dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, sebagaimana telah dipaparkan di atas.


