Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam di Tanggamus

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap setelah mencoba melarikan sepeda motor korban sambil mengancam dengan sebilah pisau, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.35 WIB di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

“Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah terjatuh ketika hendak kabur. Penangkapan dilakukan secara persuasif untuk menghindari amukan massa,” ujar Iptu Tjasudin, Rabu (27/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, satu kunci letter T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Peristiwa berawal saat korban Artisah (46), ibu rumah tangga asal Pekon Balak, memarkirkan motor Honda Beat tahun 2024 warna hijau bernopol B 6455 JEV di depan sebuah toko dekat Alfamart, Pekon Soponyono. Saat hendak membeli parfum, korban diberitahu pemilik toko bahwa motornya dibawa kabur orang tak dikenal.

Korban berteriak “maling” hingga mengundang perhatian warga. Pelaku yang panik menabrak motor lain hingga terjatuh. Meski sempat mengancam dengan pisau, warga bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli berhasil menangkapnya.

“Korban telah membuat laporan resmi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan, tersangka SY mengaku beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

SY juga mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus. “Saya pernah mencuri di Wonosobo dua kali, Gisting sekali, Talang Padang sekali, dan Sedayu Semaka sekali,” kata SY di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci tambahan, laporkan segera bila menemukan tindak kejahatan, dan jangan main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!