Tulang Bawang – penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang bawang, Selasa (11/11/2025).
Langkah ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang bawang pada tahun anggaran 2023–2024.
Penggeledahan berlangsung di kantor Bawaslu yang beralamat di Jalan Cendana No. 249, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang bawang.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor Bawaslu serta menelusuri berbagai dokumen pertanggungjawaban dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran lembaga tersebut.

Beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan proses penyidikan turut diamankan untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulangbawang menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di tubuh Bawaslu Tulang Bawang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023–2024.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu Tulangbawang,” ujar sumber kejaksaan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil temuan di lapangan guna memastikan sejauh mana potensi kerugian negara dalam kasus ini.


