TULANG BAWANG – Pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (THM) “Mella Karaoke” yang berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, nekat menjalankan usaha bisnis hiburan malam meski diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Padahal, penyediaan tempat hiburan malam itu dinilai memiliki dampak yang kurang baik bagi lingkungan masyarakat. Keberadaan tempat hiburan malam yang berada dilingkungan masyarakat dinilai mengundang sorotan dan pandangan negatif bagi warga masyarakat berbagai kalangan dan usia.
Sementara itu, Kepala Kampung Bujuk Agung, Iskandar, saat dikonfirmasi via ponselnya, pukul 18.53 WIB, Kamis 29 Februari 2026, mengaku bahwa tempat hiburan malam “Mella Karaoke” belum punya izin lingkungan.
“Belum,”jawab Kepala Kampung Bujuk Agung, Iskandar, secara singkat, padat dan jelas.
Camat Banjar Margo, Handriyansyah, saat di konfirmasi pada waktu bersamaan belum respon dan belum memberikan tanggapannya mengapa di wilayah setempat ada tempat karaoke dewasa tidak punya izin lingkungan. Mungkin posisi HP tidak stay di tangan.
Petugas aparat Kepolisian Polres Tulangbawang, menerangkan bahwa pengelola atau pemilik tempat hiburan malam wajib untuk memiliki izin lingkungan ataupun izin keramaian. Setiap tempat usaha apalagi hiburan malam, itu wajib punya izin keramaian.


