Polsek Blambangan Umpu Ringkus Satu Pelaku Diduga Curi Burung Murai

Akuratlampung.id

Way Kanan – Jajaran Anggota Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus terduga Terduga pelaku insial MJ (32) berdomisili di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sabtu 08-11-2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menerangkan bahwa diduga pelaku melakukan Curat pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 03.20 Wib, di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek menerangkan, kejadian ini bermula saat pelapor Atas nama Chandra sekitar pukul 06.30 Wib hendak memberi makan seekor burung murai peliharaannya namun pelapor menyadari bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang beirisikan seekor burung murai sudah tidak ada yang sebelumnya digantung di teras rumah pelapor.

Mengetahui burung kesayangan nya hilang, korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang sebelumnya berisi burung murai sudah tergeletak di kebun samping rumah korban. Namun burung murai korban  sudah tidak ada.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor burung murai dengan ciri-ciri warna hitam coklat tidak memiliki bulu ekor dan ring warna biru yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya, Chandra memberitahu para saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

aKP Yudhianto menerangkan Kronologi penangkapan, pada hari Selasa tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wib,  Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku di Kampung Negara Batin, selanjutnya petugas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa disertai perlawanan.

Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan yang bersangkutan jika terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun”  Tutup AKP Yudhianto. (Rony)

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!