Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp479,17 miliar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Darmex Plantations, bagian dari Duta Palma Group.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Kronologi Kasus
Penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations—yaitu PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP)—berencana mentransfer dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke Hongkong melalui perbankan. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik memblokir dana tersebut dan meminta penetapan penyitaan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Darmex Plantations diketahui menguasai 99,9% saham di PT DMP dan PT TKP, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Rincian Penyitaan
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, total dana yang disita sebesar Rp479.175.079.148, dengan rincian:
Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa (DMP)
Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP)
Proses Persidangan
Perkara atas nama PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 10 April 2025 bersama dengan beberapa korporasi lainnya, yaitu:
PT Asset Pacific
PT Palma Satu
PT Banyu Bening Utama
PT Kencana Amal Tani
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
Pasal yang Disangkakan
PT Darmex Plantations didakwa melanggar:
Pasal 3, atau
Pasal 4, atau
Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.