Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Senjata Api Ilegal di Sibolangit

Deli Serdang, AkuratLampung.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I/Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Buronan yang diamankan adalah Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), warga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia telah dinyatakan bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus yang menjerat Edy Gurusinga diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ia resmi menjadi DPO setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 342 K/Pid/2025 tanggal 25 September 2024, pengadilan menyatakan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menerima, membuat, menyimpan, mengangkut, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, munisi, atau bahan peledak dari wilayah Indonesia.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman.

4. Menyatakan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api merek DAEWOO dengan nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.

5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Saat ditangkap, terpidana sempat melakukan perlawanan dan bersikap tidak kooperatif. Setelah berhasil diamankan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung melalui pernyataannya menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan,” tegas Jaksa Agung.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!