Murung Raya – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebagai bagian dari langkah tegas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
Kasus ini bermula dari penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang menetapkan tersangka berinisial ST. Tersangka diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Satgas PKH sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada PT AKT untuk memenuhi kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak menunjukkan itikad penyelesaian, sehingga langkah hukum ditempuh oleh Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan turut mengungkap keterkaitan perkara dengan sejumlah perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Penggeledahan dilakukan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Akibat perbuatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar. Saat ini, proses penghitungan kerugian masih dilakukan oleh auditor negara.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan pasal subsidair sebagai bentuk alternatif dakwaan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, serta berkoordinasi dengan ahli dan auditor guna memperkuat pembuktian perkara. Upaya penelusuran aset (asset tracing) juga dilakukan, termasuk pemblokiran rekening milik tersangka ST, keluarga, serta pihak-pihak yang diduga terafiliasi.
Peninjauan lokasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak lingkungan secara masif.


