Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Berhasil Tangkap DPO Curanmor Antar Provinsi

LAMPUNG TIMUR – Team TEKAB 308 PRESISI Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IT (27), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekira pukul 18.45 WIB, di depan Toko Lilik, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, sepeda motor milik korban terparkir di depan toko tempat korban bekerja.

Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang berada di dalam toko. Melalui monitor CCTV, korban melihat dua orang yang mencurigakan tengah berupaya mencuri sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T. Menyadari hal tersebut, korban langsung berlari keluar toko. Namun nahas, sepeda motor miliknya sudah berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19.500.000,-. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Way Jepara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku, HE, pada Desember 2025. Sementara satu pelaku lainnya, IT, melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Perkembangan terbaru, pada Jumat, 27 Februari 2026, Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendapatkan informasi bahwa DPO berinisial IT telah diamuk massa dan diamankan oleh Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar langsung memimpin tim menuju Mapolsek Kalideres untuk melakukan koordinasi.

Selanjutnya, oleh penyidik Polsek Kalideres, pelaku IT diserahkan kepada Team TEKAB 308 PRESISI Polsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di wilayah hukum Polsek Way Jepara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!