Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Jakarta, AkuratLampung.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan PT Pertamina dan perusahaan mitra.

Identitas Para Tersangka:

1. AN – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015) serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2021–Juni 2023).

2. HB – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

3. TN – SVP Integrated Supply Chain (2017–2018), kini menjabat Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia.

4. DS – VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).

5. AS – Direktur Gas, Petrokimia & New Business PT Pertamina International Shipping.

6. HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

7. MH – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021).

8. IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

9. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Modus Penyimpangan:

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara melalui berbagai cara, antara lain:

Pengadaan dan ekspor minyak mentah yang tidak sesuai kebutuhan kilang dalam negeri.

Impor minyak mentah dan BBM dari luar negeri dengan harga lebih mahal.

Penyewaan kapal dan terminal BBM tanpa prosedur yang sah dan harga mark-up.

Penjualan solar di bawah harga dasar kepada swasta dan BUMN.

Pemberian kompensasi Pertalite secara tidak wajar.

Penunjukan langsung dalam pengadaan, yang seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka.

Kerugian Negara:

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp285,01 triliun.

Pasal yang Disangkakan:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan:

Setelah dinyatakan sehat secara medis, seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 10 Juli 2025 di Rutan Salemba (Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung).

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi di sektor energi strategis.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!