Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD).
Tiga orang pelaku berinisial HF (34), AN (29), dan AP (35) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, berhasil diamankan. Sementara seorang lainnya, berinisial N, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, kasus bermula dari laporan warga Bandar Lampung, Chamberlin (30), yang menjadi korban penipuan pada 10 Juli 2025.
Korban awalnya berkomunikasi dengan akun Facebook yang menawarkan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023. Percakapan berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya korban diajak bertemu di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, korban diminta menyalakan motor. Pelaku lalu berpura-pura ingin mencoba, namun setelah berputar beberapa menit, pelaku tidak kembali. Saat ditanyakan ke penghuni rumah, ternyata mereka tidak mengetahui transaksi tersebut. Korban pun sadar telah ditipu,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT senilai Rp35 juta. Motor tersebut masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung.
Setelah menerima laporan pada 21 Agustus 2025, polisi melakukan penyelidikan hingga motor korban ditemukan di Pekon Banjar Agung Udik dan diserahkan pihak pekon secara persuasif kepada kepolisian.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, tim lebih dulu menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik. Dari hasil interogasi, HF mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya.
Polisi selanjutnya menangkap AN saat sedang memancing, serta AP di kediamannya. Sementara pelaku N masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda PCX hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
“Ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pugung. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Kapolsek.