Bandar Lampung – Seorang karyawan rumah makan berinisial AM (17), warga Kabupaten Pesawaran, diringkus jajaran Polsek Telukbetung Utara setelah terbukti mencuri uang tunai Rp20 juta dan satu unit ponsel milik majikannya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah korban ST yang berlokasi di Jalan MS Batu Bara, Gang Kenanga, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pencurian dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku merusak lemari kayu dan memecahkan kaca untuk mengambil uang dan ponsel dari dalam kamar korban.
“Pelaku mencongkel lemari dan mengambil uang tunai serta satu unit handphone yang ada di dalam kamar tidur,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa (27/5/2025).
Pelaku diamankan pada hari yang sama saat sedang nongkrong di depan sebuah minimarket di wilayah Pesawaran.
Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo, menambahkan bahwa AM telah bekerja selama satu tahun di rumah makan milik korban. Ia telah lama mengincar uang yang disimpan korban dan memanfaatkan saat majikannya pergi ke pasar untuk melancarkan aksinya.
“Uang hasil curian sebagian digunakan untuk membeli jaket, tas selempang, dan dompet. Pelaku mengaku berniat membeli sepeda motor dari uang tersebut,” ungkap AKP Martoyo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp19.997.000, satu unit HP Oppo A3X, serta sejumlah barang hasil belanja.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.