Aset Kemenag Diakali Jadi Milik Pribadi, Negara Rugi Rp54 Miliar – Eks Kepala BPN & PPAT Ditangkap!

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik negara di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya adalah LKM, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008, dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peralihan kepemilikan tanah milik Kementerian Agama RI kepada pihak perorangan, padahal tanah tersebut masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan SHP No. 12/NT/1982.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan manipulasi data oleh sejumlah pihak, termasuk para tersangka, untuk menguasai aset tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp54,4 miliar.

Modus Operandi

Tersangka LKM diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan staf untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di atas tanah milik negara, meski mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak bernama AF dan TRS palsu. Alih-alih menolak, ia justru memproses dan menerbitkan SHM tersebut.

Sementara itu, TRS, yang menjabat sebagai PPAT, turut serta dalam proses tersebut meskipun mengetahui bahwa dokumen permohonan tidak sah. Ia bahkan membantu agar permohonan tersebut dapat diproses dan diterbitkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. LKM ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sedangkan TRS di Rutan Kelas I Way Hui.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!