Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ringkus Buron Kasus Curas dan Curat

Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu meringkus MS (23), warga Kampung Padang Ratu, yang masuk dalam daftar target operasi (TO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), pada Kamis (2/10/2025).

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa MS tercatat telah melakukan sedikitnya lima kali aksi kejahatan, yakni dua kali curas dan tiga kali curat di wilayah hukum Polsek Padang Ratu.

“Bahkan, pelaku juga pernah melakukan aksi curas terhadap keluarga seorang wartawan di wilayah Polsek Gunungsugih,” ujar AKP Edi.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Maret 2025. Saat itu, seorang pelajar SMP menjadi korban setelah ditipu pelaku dengan modus meminta diantar ke Kampung Haduyangratu. Di perjalanan, motor korban dirampas secara paksa. Korban sempat dicekik dan digigit tangannya ketika berusaha mempertahankan kendaraannya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ayah korban, GO (44), ke Polsek Padang Ratu.

Menurut Kapolsek, MS sempat buron cukup lama. Rekannya, DF, sudah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunungsugih.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah ada laporan masyarakat yang melihatnya menjadi ‘Pak Ogah’ di jalan rusak penghubung Kecamatan Gunungsugih–Padang Ratu. Tim langsung bergerak dan menangkap MS di wilayah Kecamatan Anak Tuha,” jelas AKP Edi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BB 5822 FDM yang diduga hasil kejahatan.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka kerap menggunakan modus serupa, yakni berpura-pura meminta bantuan lalu merampas kendaraan korban di tengah jalan,” tambahnya.

Kini MS ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Padang Ratu juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan MS maupun DF agar segera melapor ke Polsek Padang Ratu.

(Humas Polres Lampung Tengah)

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!