Bandar Lampung – Satuan Reskrim Polsek Telukbetung Utara meringkus RA (24), salah satu dari tiga pelaku pencurian di sebuah kantor notaris di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
RA ditangkap pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sekitar Kompleks Masjid Al-Furqon, Telukbetung Utara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi pencurian terjadi sepekan sebelumnya, yakni pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku berjumlah tiga orang. Saat ini kami baru berhasil mengamankan satu orang, yakni RA. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Alfret, Rabu (16/4/2025).
Dijelaskannya, modus ketiga pelaku yakni memanjat pagar tembok belakang kantor notaris. Setelah itu, mereka merusak engsel pintu menggunakan obeng dan tang, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
RA bersama SL (DPO) bertugas masuk ke dalam kantor, sementara MY (DPO) berjaga di luar untuk memantau situasi.
“Sebelum beraksi, RA terlebih dahulu memastikan kantor dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolresta.
Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit televisi, satu box receiver, pakaian adat tapis, tabung gas, serta uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit televisi merek Samsung ukuran 42 inci dan satu unit box receiver yang merupakan bagian dari barang curian.
RA mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa hasil curian langsung dibagi di antara para pelaku. Ia sendiri mendapat televisi dan box receiver.
Atas aksinya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.