Kejati Lampung Tahan RMFT BRI Pringsewu, Diduga Selewengkan Dana Nasabah Rp17,9 Miliar

LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah periode 2021 hingga 2025.

Penetapan tersangka disampaikan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah penyidik memeriksa 40 orang saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka berinisial CA alias CND, menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT).

CA diduga melakukan penyelewengan dana nasabah dengan berbagai modus, di antaranya penarikan atas nama nasabah, penggunaan rekening fiktif (fake account), pembelanjaan fiktif melalui EDC, pengajuan pinjaman dengan jaminan palsu, hingga rekayasa saldo untuk memenuhi target dana.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni:

1 sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu (estimasi Rp450 juta),

Beberapa unit kendaraan,

Dana investasi di sejumlah restoran senilai Rp552,6 juta.

Total nilai aset yang diamankan untuk pemulihan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan.

Perbuatan CA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di seluruh wilayah hukum Lampung. Penindakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, pada 22 Juli 2025.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!