Ketahuan Nyolong Baterai Tower, Dua Karyawan Provider Diciduk Polisi di Kemiling

Bandar Lampung – Niat lebaran dengan “uang tambahan” malah berujung di jeruji besi. Dua pria yang bekerja di perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ditangkap jajaran Polsek Kemiling karena nekat mencuri baterai tower tempat mereka bekerja.

Kedua pelaku berinisial WM (34), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan dan JT (32), warga Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung. Mirisnya, mereka merupakan karyawan aktif di perusahaan pemilik baterai yang mereka gasak.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling.

“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Erwin, Senin (13/4/2025).

Modus operandi mereka terbilang nekat: merusak gembok pagar tower, memotong kabel, lalu mengangkat baterai lithium dari dalam lokasi. Total ada tiga baterai yang berhasil dicuri dan rencananya akan dijual dengan harga Rp2,5 juta per unit.

Dari pengakuan keduanya, ini adalah aksi pertama yang mereka lakukan, dengan alasan klasik: terdesak kebutuhan menjelang Lebaran.

“Baterai rencananya mau dijual lewat postingan di Facebook,” tambah Erwin.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!