Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan ke depannya, anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Pol Alfret dalam amanatnya.
Kombes Pol Alfret menjelaskan, Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda AY dari dinas kepolisian.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa upacara PTDH ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polresta Bandar Lampung, agar tetap menjunjung tinggi kedisiplinan dan integritas dalam bertugas.
“Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan. Peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas seperti saya sendiri, hingga jajaran di tingkat bawah seperti kanit dan perwira, harus lebih ditingkatkan dalam hal pengawasan,” tegasnya.