Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian Mobil L300, Satu Pelaku Ditangkap

TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan yang diajukan korban, Heri Johansah, pada 26 November 2024. Saat itu, mobil miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan depan rumah sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial AB alias Ohok (30), warga Kecamatan Sumberejo, berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Khairul Yassin dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:

1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik korban

1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik pelaku

1 buah kunci palsu model letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, mobilnya sempat ditemukan dalam kondisi mogok sekitar lima kilometer dari rumah. Kontak mobil mengalami kerusakan dan kunci letter T masih tertempel di lubang kunci.

“Dari informasi saksi, sebelum kejadian terlihat sebuah mobil Avanza warna hitam berhenti di sekitar lokasi, diduga mengintai dan mengikuti L300 tersebut. Dari petunjuk itu, tim kami melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku utama,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AB alias Ohok tidak beraksi sendiri. Ia mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni YA dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Dalam aksinya, AB berperan sebagai sopir mobil Avanza dan memantau situasi, sementara dua rekannya turun langsung mengeksekusi pencurian menggunakan kunci letter T.

“YA diketahui saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rutan Kotaagung. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kasat.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Khairul Yassin mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya pada malam hari. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan pemasangan CCTV sebagai langkah pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta warga sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Diketahui, AB alias Ohok bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 6 September 2018 lalu, ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena tertangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!