Bandar Lampung – Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur di Pelabuhan Bakauheni
Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Utara menangkap RH (28), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung.
RH dibekuk pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah terlibat dalam sedikitnya 10 aksi curanmor di berbagai lokasi di Bandar Lampung.
“Pelaku ini sudah melakukan curanmor di 10 lokasi berbeda. Mereka beraksi berempat dan menyasar sepeda motor milik warga, terutama saat waktu subuh di sekitar masjid atau pasar,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa (3/6/2025).
Kawanan curanmor asal Lampung Timur ini terdiri dari empat orang. Dua di antaranya, berinisial D dan M, telah lebih dahulu diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial N, masih dalam pengejaran polisi.
“RH berperan sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian sebesar Rp1 juta untuk setiap motor yang berhasil dijual,” tambah Kapolresta.
Motor hasil curian dijual di wilayah Peniangan dan sebagian lainnya dikirim ke Jakarta.
Kapolsek Telukbetung Utara AKP Martoyo menambahkan, kawanan ini kerap beraksi sebelum waktu sahur dan seusai salat subuh.
“Sasarannya warga yang sedang salat subuh di masjid dan pedagang yang sibuk memulai aktivitas di pasar,” kata AKP Martoyo.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu celana jeans yang dikenakan pelaku saat beraksi. Dari sekitar sepuluh motor yang dicuri, sembilan di antaranya berjenis matic.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.