Lampung — Polda Lampung berhasil membongkar praktik penjualan amunisi ilegal yang menyasar ruang digital. Modus yang digunakan adalah menyamarkan peluru berbagai kaliber sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas di platform daring.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus industri rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.
“Pelaku berinisial RK mendapatkan amunisi yang dijual di salah satu platform digital. Produknya tampak seperti alat mekanik, namun pada deskripsi tertulis kaliber 5,56 mm dan lainnya,” jelas Irjen Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Kamis (26/6/2025).
Deskripsi tersebut berfungsi sebagai sinyal terselubung bagi jaringan pembeli bahwa produk yang ditawarkan adalah amunisi. Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan platform dan tetap dapat dipasarkan secara terbuka.
Jejak Digital Lacak Penjual ke Purbalingga
Bermodalkan informasi tersebut, Tim Siber Polda Lampung melakukan pelacakan jejak digital dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka A diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.
“Dari platform digital itu, tim kami bersama unit siber melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku lain,” lanjut Kapolda.
Selain A, dua tersangka lainnya, yakni RS dan RK, juga turut diamankan. Tersangka RK diketahui telah merakit senjata api ilegal sejak tahun 2023 dan menjualnya ke berbagai konsumen.
Ribuan Amunisi dan Senpi Ilegal Diamankan
Dari penggerebekan di beberapa lokasi, polisi berhasil menyita ribuan barang bukti, meliputi:
– 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, 9 mm).
– 1.044 butir selongsong peluru.
– 4 pucuk senjata api rakitan.
– Mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun.
– Perangkat senjata lain seperti peredam (silencer), teleskop, dan silinder revolver.
– Barang pendukung seperti telepon genggam dan satu unit mobil.
Kapolda menegaskan bahwa peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini berpotensi besar disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api. Maka kami terus menelusuri jaringan ini agar tidak berkembang lebih luas,” tegasnya.
Polda Lampung kini memperkuat pengawasan aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal dan mengimbau platform daring agar lebih waspada terhadap konten yang mencurigakan.