Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Seorang residivis berinisial MR alias Pemas (22) ditangkap bersama empat rekannya, termasuk dua remaja perempuan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Selasa (15/7/2025).
Pelaku Tetangga Korban, Total Kerugian Rp150 Juta
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB, saat rumah korban—Randy Kurniawan, seorang pengacara—dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak 28 Juni.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, dan barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
“Pelaku utama berinisial MR alias Pemas merupakan tetangga korban. Ia merusak jendela dan teralis besi menggunakan blencong, lalu masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang berharga,” ujar Kompol Gigih.
Komplotan Penadah Libatkan Remaja Perempuan
Selain MR, polisi juga menangkap pelaku penadahan:
HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang
RA (20), warga Kecamatan Limau
Dua pelajar perempuan: AN (18) dan DY (17), warga Kota Agung Timur
“Emas hasil curian dijual dengan bantuan RA dan HI. HI juga melibatkan AN dan DY dalam menjualkan emas,” tambah Wakapolres.
Satu pelaku lain, berinisial IP, kini berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti dan Pengakuan Mengejutkan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Perhiasan emas: cincin, gelang, kalung
Nota pembelian emas
Uang tunai Rp10,9 juta
Handphone berbagai merek
Blencong, celengan, dan alat pengolahan emas
MR mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk berjudi slot online dan membeli narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru bobol rumah. Hasilnya buat judi dan beli narkoba lagi,” ungkap MR di hadapan awak media.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menambahkan bahwa MR merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara, termasuk kasus curat saat masih di bawah umur dan kasus penggelapan sepeda motor pada 2023.
“MR ini sudah tiga kali melakukan pencurian dan selalu di wilayah Pancawarna,” ujar Kasat Reskrim.
Diproses Sesuai Hukum, Termasuk Peradilan Anak
Tersangka MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Khusus terhadap tersangka DY yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pemeriksaan DY dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum bagi anak,” tegas AKP Khairul.
Pesan untuk Masyarakat: Kejahatan Terjadi Karena Ada Kesempatan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak hanya terjadi karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Masyarakat diimbau untuk:
• Meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar
• Mengunci rumah dengan sistem keamanan ganda saat bepergian
• Tidak menyimpan barang berharga di rumah dalam jumlah besar
Polres Tanggamus menyatakan akan terus memburu pelaku lain dan mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan dan terus mengejar DPO yang terlibat,” pungkas Kompol Gigih.