Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Etik Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Ojol di Jakarta

Jakarta – Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis (rantis) saat insiden nahas yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), akhirnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025).

Dalam persidangan, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia juga menjelaskan bahwa selama 28 tahun berdinas, dirinya tidak pernah terjerat kasus pidana maupun sidang disiplin.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Anak pertama sedang kuliah, sementara anak kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya mereka membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dari saya sebagai ayah,” ujar Rohmat dengan suara lirih.

Ia berharap masih diberi kesempatan mengabdi hingga masa pensiun, mengingat tidak memiliki sumber penghasilan lain di luar gaji kepolisian.

“Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Kejadian ini menjadi pukulan berat bagi kami sekeluarga,” imbuhnya.

Kepada keluarga korban, Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf tulus. “Dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan untuk membukakan maaf. Karena peristiwa ini terjadi saat saya menjalankan perintah tugas, bukan kehendak pribadi,” katanya.

Usai putusan, Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarganya.

Sementara itu, majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).

“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis dalam putusan sidang.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!