AKURATLAMPUNG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Minggu (15/02/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial IS (35), warga Tiyuh Candra Kencana, dan DKY (29), warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tim opsnal kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di rumah tersangka IS di Tiyuh Candra Kencana,” ujar AKP Samsi, Kamis (19/02/2026).
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 16,55 gram, ekstasi 0,67 gram, pirek kaca, selang pipet, timbangan digital, serta sejumlah alat dan kemasan narkotika lainnya.
Kedua tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Humas Polres Tulang Bawang Barat)


