Modusnya Sederhana, Tapi Berujung Penjara

Bandar Lampung – Seorang karyawan toko kaligrafi di Bandar Lampung berinisial M (23), warga Cikupa, Banten, diringkus aparat Polsek Tanjung Senang setelah nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik tempatnya bekerja.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, mengungkapkan pelaku baru bekerja selama 10 hari sebagai sales. Dalam aksinya, M berpura-pura sakit agar tidak ikut bekerja ke lapangan bersama rekan-rekannya.

“Pelaku M ini mengaku sedang sakit dan tidak ikut kerja ke lapangan. Saat tinggal sendiri di mess, dia membawa kabur sepeda motor inventaris kantor,” ujar Kombes Pol Alfret saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku menjualnya melalui transaksi cash on delivery (COD) setelah memasang iklan di akun Facebook miliknya. Motor tersebut dilepas dengan harga Rp3,5 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli tas, sandal, dan celana Levis,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa saat rekan-rekan kerja pelaku sedang menjajakan produk kaligrafi, pelaku justru memanfaatkan momen itu untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku berdalih korban sedang berada di Palembang, padahal itu hanya alasan untuk memuluskan transaksi penjualan sepeda motor melalui media sosial. COD dilakukan di kawasan Kemiling,” ungkap Iptu Chaidir.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi dan gaya hidup.

Atas tindakannya, M dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!