Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan Askur Muttaqin, S.Pt, Direktur PT Way Kanan Makmur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Penetapan tersangka dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada Kamis, 25 Juli 2025, menyusul terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025.
Askur Muttaqin diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Way Kanan Makmur yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan selama periode 2020 hingga 2023.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 661.000.000, ”ungkap pihak Kejari Way Kanan.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah serta syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Askur Muttaqin disangkakan melanggar:
Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau: Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT Way Kanan Makmur merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang dibentuk pada tahun 2020 dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan investasi. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan ini dilaporkan tidak aktif dan mengalami kerugian keuangan.