Dibakar Emosi dan Alkohol, Dua Pria di Bandar Lampung Aniaya dan Rampas Barang Korban

Bandar Lampung – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perampasan di wilayah Rajabasa berhasil diringkus jajaran Polsek Kedaton, sehari setelah peristiwa terjadi. Korban dalam insiden ini adalah BAS (20), yang mengalami luka serius usai dianiaya pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 03.50 WIB di Jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

Dua pelaku, yakni TA (26), warga Rajabasa, dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas pada Senin (7/4/2025).

“Sehari setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi tersebut,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Aksi kekerasan bermula saat korban dan teman-temannya tengah berkeliling menggunakan empat sepeda motor. Mereka berhenti di lokasi kejadian untuk mengisi bahan bakar dan menambal ban motor yang kempes. Saat itulah, pelaku MI dan TA datang mengendarai motor.

“Pelaku MI menuduh korban menggeber motornya secara berlebihan. Korban membantah, namun jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi, yang memicu emosi pelaku,” kata Alfret.

Emosi memuncak, kedua pelaku langsung menganiaya korban. Mereka memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku memukulkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka berat, termasuk gigi patah.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merampas tas milik korban. “Tas sempat dikembalikan, tapi kemudian dirampas kembali oleh pelaku,” imbuh Alfret.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sempat menenggak dua botol tuak sebelum kejadian. Mereka juga tersinggung karena korban menyebut mereka dalam kondisi mabuk. Salah satu pelaku diketahui baru saja keluar dari pekerjaan sebagai ojek online dan kini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

Atas perbuatannya, TA dan MI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!