Tiga Pejabat PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI, Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera pada label kemasan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, apalagi beras sebagai kebutuhan pokok. Ini bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden dalam menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian melakukan investigasi terhadap 268 sampel beras dari 10 provinsi pada Juni 2025. Hasilnya, sebanyak 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran pada label.

Temuan itu dilaporkan ke Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025, dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan dengan penyelidikan lapangan serta uji laboratorium. Dari hasil uji, lima merek beras yang diproduksi tiga perusahaan, termasuk PT FS, dinyatakan tidak memenuhi SNI untuk kategori beras premium.

Penyidik juga menemukan dokumen internal dan notulen rapat PT FS yang menunjukkan adanya keputusan untuk menurunkan kadar beras patah (broken) sebagai respons atas kebijakan pemerintah. Standar mutu internal bahkan ditentukan sepihak oleh Kepala QC dan Direktur Operasional, tanpa mempertimbangkan dampak mutu di distribusi.

Berdasarkan dua alat bukti sah, penyidik menaikkan status ketiga pejabat sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan:

Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk pelanggaran TPPU, ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan, Puslabfor, dan Petugas Pengambil Contoh Kementan telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari sana, polisi mengamankan dokumen, sampel beras, serta produk hasil “upgrade” mutu.

Saat ini, Polri juga tengah mempersiapkan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, dan pelibatan ahli korporasi untuk menelusuri tanggung jawab hukum PT FS sebagai badan usaha. Analisis transaksi keuangan perusahaan juga sudah diminta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain PT FS, penyidikan juga tengah berlangsung terhadap perusahaan dan distributor lainnya, yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan. Ia menekankan pentingnya memastikan beras yang dibeli memiliki label jelas, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersih pada kemasan.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha nakal. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran terhadap ketentuan mutu pangan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!