LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polsek Bandar Sribhawono bersama Tekab Presisi Polres Lampung Timur menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya. Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono menerima aduan terkait adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.
“Benar, kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat. Saat penggerebekan, kami mendapati sekelompok orang tengah melakukan judi sabung ayam. Namun, begitu mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap IPTU Romi Azhari.
Meski seluruh pelaku berhasil kabur, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas perjudian, di antaranya:
15 unit kendaraan bermotor berbagai merk,
1 ekor ayam aduan,
1 buah geber ayam,
3 buah obrok,
4 buah dadu koprok beserta alas,
1 buah termos air panas,
beberapa sachet kopi berbagai merk,
3 buah jerigen air,
1 buah bak air,
1 buah ambal berwarna merah, dan
1 buah terpal berwarna biru.
Kapolsek menegaskan, seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.
“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian karena meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.