Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MRS (24) ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur karena diduga mencoba memperkosa S (17), remaja perempuan yang baru dikenalnya satu bulan terakhir. Aksinya gagal setelah korban melawan dan nekat melompat dari lantai dua rumah kontrakan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pelaku sempat kabur ke luar kota pascakejadian. Namun akhirnya berhasil diamankan pada Rabu dini hari, 16 April 2025.
“Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Saat ini sudah kita amankan dan dilakukan penahanan,” ujar Kompol Kurmen, Minggu (20/4/2025).
Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan ingin mengambil barang. Namun di dalam kamar, ia justru memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban yang menolak langsung mendapat kekerasan fisik. “Korban didorong ke kasur, dipukul, dicekik, dan bagian tubuhnya diraba pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat pelaku melepas bajunya, korban melihat kesempatan dan melarikan diri lewat jendela lantai dua. Ia mendarat dengan luka memar di kaki dan leher akibat terjatuh dan cekikan.
Kini pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.