Kejati Jateng Tahan Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Tersangka Dugaan Korupsi Rp237 Miliar

Semarang — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, Awaluddin Muuri (AM), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA), Rabu (18/6/2025). Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.

“Hari ini, AM ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers di Semarang.

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Awaluddin sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Cilacap dan mencalonkan diri dalam Pilkada Cilacap berpasangan dengan publik figur Vicky Shu.

Penetapan tersangka terhadap AM merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).

Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan oleh PT CSA dengan nilai transaksi sebesar Rp237 miliar. Namun hingga kini, lahan tersebut belum dapat dikuasai lantaran belum mengantongi persetujuan dari Kodam IV/Diponegoro.

Menurut Lukas, Awaluddin disebut aktif terlibat dalam pertemuan dengan Andhi Nur Huda guna membahas proses jual beli lahan tersebut. Selain itu, pengadaan tanah diduga tidak mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, melainkan dilakukan melalui skema kerja sama.

“Pengadaan tanah ini tidak melalui mekanisme pengadaan untuk kepentingan umum, karena dianggap akan memakan waktu lebih lama,” jelas Lukas.

Ia menambahkan, tersangka juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), meski Raperda tersebut tidak termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah saat itu.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Awaluddin Muuri dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 12A dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Awaluddin Muuri maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi atas penetapan status tersangka tersebut.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!