Tulang Bawang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap jajaran Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setelah beraksi di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AS (29), buruh, dan AP (19), pengangguran. Keduanya merupakan warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Penawartama Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan wilayah Kecamatan Menggala.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Sri Hartono (52), seorang pegawai negeri sipil, warga Kampung Makartitama,” ujar Kapolsek.
Dalam laporan, korban menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya disimpan di dalam gudang berjarak sekitar 300 meter dari rumah, dalam kondisi terkunci. Namun, pada pagi hari, anak korban melihat pintu gudang telah terbuka dan motor sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam BE 3929 TS, satu BPKB, satu STNK, kunci kontak, serta satu gembok dan anak kunci merek Binoche.
“Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Penawartama. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Harizal.