Polsek Penawartama Tangkap Dua DPO Kasus Curat Rumah Kosong

Tulang Bawang – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong di wilayah hukumnya.

Kedua DPO tersebut merupakan laki-laki berinisial EB (34), wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, dan LF (31), wiraswasta, warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua DPO kasus curat rumah kosong. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku berinisial AF (30), pengangguran, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. AF sebelumnya ditangkap pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah warga di Lahan Dua, Desa Talang Batu.

Ketiganya melakukan aksi curat rumah kosong pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Akibat kejadian tersebut, korban Anwar Sahadat (44), wiraswasta, mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih BE 2694 TM, sepeda motor mini trail, kulkas empat pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg, 10 tabung gas elpiji 3 kg, satu tabung gas elpiji 12 kg, televisi 40 inci, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil Agya, lukisan kaligrafi, dan sepasang sepatu anak usia 12 tahun. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.

Kapolsek menambahkan, salah satu pelaku berinisial EB ternyata merupakan residivis kasus serupa.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua DPO saat ini telah ditahan di Mapolsek Penawartama. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Iptu Harizal. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!