Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Ketiga pelaku berinisial SK (21), PA (20), dan IA (18), seluruhnya laki-laki dan berstatus pengangguran. SK merupakan warga Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi; PA warga Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi; sedangkan IA warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam dengan nomor polisi T 3139 TE, beserta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
“Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap ketiganya di wilayah Desa Mesuji Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penangkapan ini hanya membutuhkan waktu 11 jam sejak kejadian,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd., M.M., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., Senin (11/8/2025).
Menurut Kapolsek, modus operandi para pelaku adalah memastikan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) aman, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah ketika pemiliknya berada di dalam rumah.
Korban, Andi Irawan (36), seorang petani warga Kampung Penawar Rejo, mengaku saat kejadian sedang menonton televisi sambil bermain telepon genggam bersama dua anaknya. Ia baru menyadari sepeda motornya hilang ketika hendak keluar rumah untuk berkumpul bersama teman. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
“Tiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kompol Haryono. (*)