Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus penodongan.

Satu pelaku utama berhasil diamankan setelah sempat buron bernama Farizy warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Tjasudin, S.H., mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Polisi tertanggal 20 Desember 2025.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo langsung melakukan penyelidikan intensif dan pencarian sehingga diperoleh informasi tersangka berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.14 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.

Kapolsek menyebut, saat menangkap tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa diduga sebagai alat kejahatan.

“Dari tangan tersangka turut diamankan dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban merupakan anak dari pelapor, Siti Fatimah (39), warga Pekon Sridadi.

Saat itu korban bersama rekan-rekannya tengah bermain handphone di teras rumah warga. Tidak lama kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Salah satu pelaku yang dikenal korban meminjam handphone dengan alasan ingin menelepon keluarganya. Namun, situasi berubah ketika rekan pelaku meminta agar segera pergi sambil menodongkan sebilah senjata tajam.

“Pelaku kemudian melarikan diri membawa satu unit handphone Vivo Y01 warna hitam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan serupa. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!