Lampung – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja berhasil digagalkan oleh personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, Rabu (2/7/2025) dini hari.
Empat kilogram ganja ditemukan tersimpan dalam tas ransel di bagasi sebuah bus penumpang yang melintas di Km 104 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, benar kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. HR mengakui bahwa tas ransel hitam berisi ganja tersebut adalah miliknya.
“Sudah diamankan, HR mengakui tas itu miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut,” tambahnya.
Indra menjelaskan, pengungkapan berawal saat personel PJR Induk 03 melaksanakan patroli rutin dan mencurigai bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan bagasi.
“Ditemukan sebuah tas ransel mencurigakan berisi empat ball yang dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, diduga kuat berisi ganja,” jelasnya.
Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami langsung koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” pungkas Indra.
Keberhasilan ini menambah daftar capaian Polda Lampung dalam menggagalkan peredaran narkoba melalui jalur transportasi umum, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.