LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang sopir truk ekspedisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara IPTU A.E. Siregar menjelaskan, kasus bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 19.51 WIB. Saat itu, pelapor Heri Kustanto mentransfer uang jalan sebesar Rp6 juta kepada pelaku MT (33), sopir kendaraan Mitsubishi Fuso, melalui rekening Bank Mandiri. Dana tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional perjalanan Jakarta–Jambi dengan muatan barang dari gudang Shopee Store.
Namun, setelah menerima uang, keberadaan sopir dan perkembangan pengiriman barang tidak jelas. Pada Minggu (10/8/2025), nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif. Sehari kemudian, pelapor mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk yang dikemudikan MT ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area tol Kayu Agung–Bakauheni Km 311, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Akibat peristiwa ini, perusahaan NJA selaku pemilik kendaraan harus menanggung biaya tambahan, di antaranya uang jalan Rp4 juta, gaji sopir pengganti Rp2 juta, denda tol Rp1,336 juta, serta biaya pencarian kendaraan Rp2 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,136 juta.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Way Jepara. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri serta tanda terima pembayaran tol dari PT Hutama Karya.
“Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU A.E. Siregar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.