Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada Senin, 30 Juni 2025, penyidik resmi menetapkan Sdr. T.S.S sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peralihan kepemilikan tanah bersertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982, yang tercatat sebagai aset milik Kemenag RI, namun berpindah tangan ke pihak lain. Dalam proses penyidikan, terungkap adanya dugaan manipulasi data yang melibatkan dua tersangka sebelumnya, yakni Sdr. LKM dan Sdr. TRS. Keduanya telah ditahan pada 25 Juni 2025 di Rutan Way Hui dan Polresta Bandar Lampung.
Tersangka T.S.S diduga sebagai pemodal yang membeli lahan negara tersebut dengan menggunakan dua identitas berbeda, salah satunya dipastikan palsu.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000 berdasarkan hasil penilaian aset dari KPKNL dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Lampung.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat akan terus diberi informasi terkait perkembangan perkara sesuai dengan aturan yang berlaku.