Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tiga bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,31 gram
Satu alat hisap sabu (bong), pirek, dan perlengkapan penggunaan lainnya
Satu unit handphone
Satu dompet milik tersangka
Uang tunai sebesar Rp52.000
“Barang bukti sabu disembunyikan pelaku di bawah pohon di belakang rumahnya. Sementara alat hisap sabu ditemukan di pagar belakang rumah,” jelas Mirga.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa JA memperoleh sabu dari seseorang berinisial SI, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir.
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)